Maksud dilaksanakannya penelitian ini ialah menelaah lebih mendalam perihal Tanda Tangan Elektronik sebagai bentuk pengimplementasian E-Government dalam rangka memanifestasikan jasa layanan publik yang kian efektif dan efisien guna memahami prosedur sistematika serta problematika atas pendayagunaan tanda tangan elektronik pejabat publik pada pengaplikasian E-Government. Metode dengan penyebaran kuesioner dan angket dipilih peneliti dalam penggarapan penelitian ini. Bahan hukum primer yang digunakan pedoman dalam pembuatan karya ilmiah ini yakni peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder yang dimanfaatkan sebagai penunjang penyelesaian karya ilmiah didapatkan dari kepustakaan. Intisari atau disebut juga hasil penelitian setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut ditemukan dampak positif atas pemanfaatan aplikasi E-Government perihal tanda tangan elektrik pejabat yangmana memberi kemudahan bagi jasa pelayanan publik dalam proses administrasi, akibat lain dari E-Government yakni menunjukkan efesiensi serta efektivitas atas penggunaannya sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan pengadministraian karena tak memakan waktu lama. Dua prinsip krusial yang melengkapi fitur E-Government atau tanda tangan digital yakni kunci kriptografi yang saling mengautentikasi, yakni kunci publik dan kunci privat.
Copyrights © 2024