Kegiatan jual beli pulau di Indonesia seringkali menimbulkan masalah dan akibat hukum dikemudian hari. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dimana penelitian yuridis normatif ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, pulau-pulau yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diperjual belikan baik kepada warga negara Indonesia maupun kepada warga negara asing, namun hanya dapat di berikan hak untuk pengelolaan terhadap lahan, bila sampai terjadi adanya perjanjian jual beli atas pulau, berarti telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Pengelolaan terhadap pulau-pulau kecil juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan mengenai perizinan untuk kegiatan yang akan dilakukan, sesuai yang diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Copyrights © 2024