Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki sifat dari praktik kerja sama antara produsen sayuran dan pengepul sayuran di Desa Kebunsari, Kecamatan Wonomulyo. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menentukan sifat dari praktik kerja sama tersebut. Studi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa cara yang dilakukan oleh produsen sayur dan pengepul sayur di Desa Kebunsari, Kecamatan Wonomulyo, untuk berkolaborasi, antara lain: Kesepakatan petani sayur dengan pengepul sayur, Pembelian dengan pembayaran tidak langsung, Penanganan dan pengangkutan, Akses ke pasar, Manajemen persediaan, dan Keuntungan. Hukumnya boleh atau boleh dilakukan dalam tinjauan hukum Islam tentang kerjasama antara petani sayur dengan pengepul sayur dalam kaitannya dengan perjanjian lisan yang dilakukan oleh petani sayur dan pengepul sayur. Sebagai hasil dari tradisi masyarakat Desa Kebunsari Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar yang berpotensi menjadi hukum. Hal ini dapat diterima selama kedua belah pihak saling meridhoi dan tidak merugikan satu sama lain. Kerjasama tersebut diperbolehkan dalam Islam karena menjunjung tinggi prinsip saling percaya.
Copyrights © 2024