Penelitian ini bertujuan untuk mencapai dua hal: pertama, ingin mengetahui bagaimana buruh tani di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo menerima uang muka. 2) Untuk mengetahui apakah sistem uang muka buruh tani di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo tunduk pada tinjauan hukum Islam. Penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan informasi yang digunakan adalah strategi pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Upah yang diterima buruh adalah Rp. 1.200.000/hektar. Buruh yang membutuhkan uang panjar harus ikut bekerja terlebih dahulu selama 2 atau 3 hari, kemudian upah yang bisa di dapat dari hasil kerja tersebut akan diberikan. Sistem pembayaran panjar tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam, karena sudah jelas mengenai besaran upah dan waktu pembayarannya serta besaran uang panjar yang diberikan kepada buruh, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam akad tersebut.
Copyrights © 2024