Selayaknya konsumen Muslim mendapatkan kepastian hukum atas segala jenis produk makanan dan minuman yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam. Salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah tersebut adalah dengan diberlakukannya undang-undang jaminan produk halal. Realitas di masyarakat saat ini menunjukan bahwa pengusaha UMKM di Alun-alun dan Pantai Bahari Polewali Mandar banyak yang beranggapan bahwa sertifikasi halal itu tidak penting, bahkan sebagian mereka beranggapan bahwa yang terpenting adalah pemilik usaha tersebut beragama Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah (field research) dan bersifat kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan fenomenologik. Data bersumber dari data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dikelolala melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan kemudian dianalisis dengan menggunakan Teknik deduktif dan induktif.Hasil studi ini yakni wiraswasta UMKM di Alun-alun dan pantai bahari Polewali Mandar telah mengamalkan sertifikasi halal, dalam melaksanakan kegiatan usaha mereka sungguh memperhatikan produk yang mereka produksi. Secara umum labelisai halal belum berdampak terhadap penjualan produk pengusaha UMKM di Alun-alun dan Pantai Bahari Polewali Mandar karena semua pengusaha yang diteliti belum ada yang memliki sertifikasi Halal.
Copyrights © 2024