Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad mudharabah yang diterapkan oleh koperasi syariah, dengan fokus pada Baitul Maal wa Tamwil yang dianggap sebagai miniatur Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang telah dimodifikasi berdasarkan pendekatan yang dikembangkan oleh Robert K. Yin, yang sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran al-Qur'an dan Hadits. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa Baitul Maal wa Tamwil menerapkan praktik yang menyerupai bank atau disebut juga sebagai praktik semi bank, terutama dalam produk pembiayaan mudharabah. Dalam pelayanan yang diberikan, tidak terdapat perbedaan yang substansial antara anggota dan nasabah yang telah atau akan melakukan pembiayaan. Keadaan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kelas ekonomi menengah ke bawah, yang berminat untuk memperoleh pembiayaan tanpa harus menjadi anggota. Hal ini tentunya tidak sama dengan prinsip yang diterapkan oleh koperasi, yang mana hanya beroperasi pada anggotanya saja. Dan dalam hal ini Baitu Maal wa Tamwil telah menerapkan praktik semi bank, yang tidak hanya menyasar pada anggota saja namun juga melebarkan pasar merambah ke masyarakat umum juga. Hal tersebut juga menjadi keuntungan tersendiri bagi para nasabah yang dapat melakukan pembiayaan di Baitul Maal wa Tamwil karena bisa melakukan praktik simpan-pinjam di Koperasi Syariah tanpa adanya keharusan menjadi anggota.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024