JURNAL PILAR
Vol 15, No 1 (2024): JURNAL PILAR: JUNI 2024

Aspek Hukum Islam pada Transaksi Jual Beli dengan Pembayaran Cicilan

Mansyur, Saidin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2024

Abstract

Jual beli dengan sistem pembayaran cicilan (kredit) merupakan suatu mekanisme yang digunakan dalam transaksi jual beli, di mana pembayaran dilakukan secara berkala dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Jenis perdagangan dengan sistem kredit, diperbolehkan dalam Islam sepanjang syarat-syarat yang diperlukan dalam Syariah, dapat dipenuhi oleh kedua pihak yang bertransaksi. Dalam transaksi ini, terjadi kesepakatan dua pihak di mana penjual akan menyerahkan barang secara tunai, sedangkan pembeli membayar harga barang secara bertahap (cicilan) dalam jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Salah satu landasan syariah yang menjadi dasar diperbolehkannya praktik jual beli dengan pembayaran cicilan adalah pernyataan bahwa keabsahan sebuah transaksi muamalah, sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, maka transaksi muamalah sah dan halal adanya. Dalam transaksi jual beli dengan pembayaran cicilan ini, tidak ditemukan adanya dalil yang melarang.Kata Kunci : Pembayaran cicilan, Pembiayaan syariah, jual beli sistem kredit.

Copyrights © 2024