SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 6, No 2 (2024)

Pembatalan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Perkara Pidana

Allaidin, Jami (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2024

Abstract

Putusan perkara pidana dapat digunakan sebagai alasan pembatalan peralihan hak atas tanah dan dapat dilakukan tanpa melalui proses peradilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu putusan perkara pidana dapat digunakan sebagai alasan pembatalan peralihan hak atas tanah tanpa melalui proses peradilan tata usaha negara. Proses pembatalan cukup dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan menerbitkannya dalam bentuk surat keputusan pembatalan peralihan hak atas tanah. Pembatalan peralihan hak atas tanah terjadi karena terdapat masalah-masalah dalam proses peralihan hak baik terjadi karena cacat administrasi dan/atau cacat hukum yang disebabkan oleh salah satunya suatu perkara pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...