SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 6, No 2 (2024)

Sistem Paw Anggota DPR RI Oleh Partai Politik Menurut Prinsip Kedaulatan Rakyat

Lian, Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2024

Abstract

Tujuan Penelitian: untuk mengetahui prinsip Kedaulatan Rakyat didalam Penggantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Partai Politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Kedaulatan Rakyat dan Peraturan Perundang-undangan, untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan dan persyaratan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Partai Politik yang diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, dan untuk mengetahui Kedudukan Partai Politik di Indonesia dalam pengusulan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan pustaka, yang meliputi Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier.Hasil Penelitian: Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI oleh Partai Politik bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat jika tidak melibatkan rakyat yang ada di daerah pemilihannya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwakilan rakyat seharusnya menjadi representasi rakyat, tunduk dan patuh terhadap aspirasi rakyat yang memilihnya di Daerah Pemilihan bukan sebagai representasi/juru bicara Partai Politik. Partai Politik sebagai Suprasttuktur Politik Negara tidak sepenuhnya berwenang mengusulkan pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat, sedangkan Partai Politik sebagai lembaga yang mengusulkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...