Kelahiran Undang-Undang Desa dengan dua asas pamungkasnya yakni Rekognisi dan subsidaritas membawa angin segar untuk kembali bangkitnya Desa dari keterpurukan atas berbagai peraturan dan kebijakan yang bisa dikatakan ‘malapraktek’ atas dirinya selama ini. Akan tetapi melakukan perbaikan keberadaan desa dengan harapan membangun dari pinggiran, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Karena masih cukup banyak peraturan yang berupaya untuk mengingkari dan menghalangi dari pada mimpi besar Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif. Hasil Penelitiannya adalah: Pertama, ditemukannya sebuah aturan setingkat peraturan Menteri yang ternyata selama ini berpotensi menyandra kewenangan dari kepala desa didalam menentukan pembantunya didalam menjalan pemerintahan desa. Kedua, perlu dilakukan penataan ulang dan harmonisasi atas aturan-aturan yang mencoba mengingkari tujuan dibentuknya aturan itu sendiri. Karena sesungguhnya berkelindannya berbagai aturan yang terus mengurung dan memenjarakan otonomi desa didalam kebijakannya hanya akan membuat kita melihat desa didalam berbagai kebijakan yang sebenarnya memiliki substansi sama tanpa memiliki daya ubah pada arah perbaikan yang sesungguhnya dan esensial.
Copyrights © 2024