Kertha Semaya
Vol 12 No 7 (2024)

HARMONISASI INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN HUMAN TRAFFICKING DI KAWASAN ASEAN

Horatius, Bryan Regis (Unknown)
Widiatedja, I Gusti Ngurah Parikesit (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2024

Abstract

Tujuan studi ini adalah memberikan keadilan dengan sifat distributive yaitu uapaya perwujuadan keadilan yang tidak didasarkan kepada kesamarataan namun di dasarkan kesesuaian porsi masing-masing Negara. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi yang didapat dari penelitian ini bahwasanya diperlukan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait human trafficking antar negara-negara anggota Asean untuk menjaga tertib hokum dalam masyarakat ASEAN. Hal tersebut didasarkan pada pluralitas yang terdapat di ASEAN untuk memberikan perlakuan yang sama terkait penanganan pelanggaran di wilayah ASEAN. ABSTRACT The purpose of this study is to provide justice with a distributive nature, namely efforts to realize justice that is not based on equality but is based on the suitability of the portions of each country. This study uses normative legal research methods with statutory and comparative approaches. The study results obtained from this research are that there is a need for harmonization of laws and regulations related to human trafficking between ASEAN member countries to maintain legal order in the ASEAN community. This is based on the plurality that exists in ASEAN to provide equal treatment regarding handling violations in the ASEAN region.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...