Kertha Semaya
Vol 12 No 10 (2024)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM BERLANGGANAN KARTU PROVIDER PASCABAYAR

Sadiqa, Hafsa Syahrain (Unknown)
Nugroho, Andriyanto Adhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Studi ini berupaya untuk menyelidiki perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang mengalami kerugian finansial saat berlangganan kartu penyedia pascabayar. Selain itu, juga mengeksplorasi kewajiban badan usaha atau penyelenggara yang bertindak sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menggunakan prosedur berbasis hukum dan pendekatan berbasis kasus, yang bersumber pada sumber hukum primer dan sekunder. Berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kartu pascabayar dituangkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak-hak konsumen. Fokus utama dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah pada hak atas informasi. Selain itu, pelanggan yang merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengajukan pengaduan baik kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Non Pemerintah (LPKSM) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Adapun pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh PT Telkomsel selaku pihak provider adalah memberikan kompensasi atau ganti rugi berupa pengurangan nilai tagihan pada bulan berikutnya

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...