Penelitian dengan judul “TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP AFFILIATOR APLIKASIJUDI BERKEDOK INVESTASI BINARY OPTION DI INDONESIA” bertujuan untukmembuktikan bahwa aktifitas dan promosi yang dijalankan oleh affiliator Binary Option melaluimedia sosial merupakan perjudian dengan modus investasi online untuk kemudianmempertimbangkan bagaimana ketentuan Hukum Pidana Materiil Indonesia mengatur kejahatantersebut dengan berbagai Undang-Undang yang berbeda. Metode yang dipergunakan dalampenelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam metode yuridis-normatif, data yang dipergunakan merupakan data sekunderberupa penelitian lain yang memiliki muatan kajian yang relevan. Spesifikasi yang dipergunakandalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menguraikan secara rinci persoalan perjudianyang dipromosikan dengan modus investasi online oleh affiliator. Beberapa data yangdipergunakan untuk menunjang penelitian ini secara khusus memuat data primer berupaperundang-undangan yang secara khusus memuat kejahatan tentang penyebaran akses pejudian.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan, pertama bahwa aktifitas dan promosi yangdilakukan oleh affiliator dalam kegiatan Binary Option merupakan kegiatan perjudian yang sudahdilarang secara tegas oleh Hukum Pidana Materiil Indonesia. Kedua, penjatuhan sanksi dalampenelitian ini merujuk pada pasal yang memuat tentang penyebaran akses perjudian yang dimuatdalam beberapa Undang-Undang kemudian dikaitkan dengan delik tentang pencucian uang yangmemperkuat dalil argumen penelitian ini.
Copyrights © 2023