Kebebasan dalam sistem demokrasi, yang sering kali disalahartikan, bersama dengan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh masyarakat, menambah tantangan dalam usaha meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk warga Desa Mijen di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari tiga pilar penting, yaitu Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang memiliki tanggung jawab dalam membina masyarakat. Permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah tugas dan wewenang tiga pilar di wilayah binaan, upaya tiga pilar dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, dan kendala tiga pilar dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait upaya tiga pilar dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus berdasarkan Tupoksi masing-masing. Pendekatan metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan sumber data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis sosiologis yang merujuk pada hukum yang berlaku terhadap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Copyrights © 2024