Jurnal SOSPOL
Vol 26 No 2 (2021): Vol. 26 No. 2, Desember 2021

PRESPEKTIF HUKUM TERHADAP TRAFIKING MENURUT UNDANG-UNDANG DAN RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PBB

Dudi, Cecep (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2024

Abstract

Trafiking memiliki pengertian perdagangan perempuan dan anak. Perdagangan perempuan dan anak adalah sebuah transaksi penjualan antara penjual dan pembeli dengan harga yang disepakti. Trafiking juga mengandung unsur paksaan, penipuan, ancaman kekerasan serta penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan-tujuan eksploitasi. Penyebab Trafiking adalah pemahaman tentang hak anak juga masih rendah. Anak oleh sebagian keluarga masih dianggap sebagai milik orang tua, sehingga rentan menjadi korban trafiking. Faktor utama maraknya trafking terhadap perempuan dan anak adalah kemiskinan, pendidikan, perkawinan usia muda, permintaan pasar yang menjanjikan uang cukup besar yang membuat sebagian orang tua tergiur dan menjual anaknya kepada calo pelacuran.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

sospolunla

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Social Sciences

Description

Jurnal Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Langlang Buana Jalan Karapitan 116, Lengkong Besar, Bandung Terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Artikel ...