Penentuan awal bulan Hijriyah tidak akan terlepas dari dua metode pokok, yaitu hisab dan rukyat. Keduanya selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas dalam ranah Ilmu Falak. Problematikanya terhadap penentuan awal bulan tidak pernah padam, sekalipun terus berulang, maka pantaslah disebut dengan problematika usang namun actual. Di samping itu ilmu Ushul Fiqh juga sangat penting untuk dikaji karena besar peranannya dalam dunia Islam. Perpaduan antar keduanya dapat menyingkap dimensi ta’abbudi dan ta’aqquli dalam suatu dasar hukum. Dalam penelitian ini dibahas mengenai dimensi ta’aqquli dan ta’abbudi dalam hisab dan rukyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research), dengan data primer adalah buku, jurnal penelitian, analisis data menggunakan analisis deskriptif dan hasil dari penelitian ini adalah bahwa rukyat termasuk ke dalam ranah dimensi ta’abbudi karena memang berangkat dari sunnah (fi’li) Rasulullah. Sedangkan hisab termasuk ke dalam ranah ta’aqquli karena berangkat dari kontekstualisai hadits.
Copyrights © 2023