Peristiwa gerhana Matahari maupun Bulan merupakan fenomena alam yang terjadi dua higga tiga kali di setiap tahunnya. Seluruh umat islam di anjurkan untuk melaksanakan salat sunnah gerhana ketika sedang terjadi gerhana. Namun fenomena gerhana tidak selalu dapat dilihat langsung dari Bumi karena kondisi cuaca yang menghalangi sehingga fenomena gerhana Matahari atau Bulan menjadi tidak terlihat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum shalat gerhana ketika tidak tampak dalam artian tertutup mendung. Hasilnya menunjukkan bahwa apabila terjadi gerhana kemudian gerhana tersebut tertutup oleh awan atau debu atau penghalang lainnya, maka hendaknya melaksanakan salat gerhana saat mengetahui telah terjadi gerhana, karena kondisi tersebut masih dalam gerhana selama meyakini kapan akan selesainya waktu gerhana. Ketika terlihat gerhana dengan kondisi awan tipis atau langit cerah atau berawan kemudian ragu maka hendaklah menunggu melaksanakan shalat hingga memang yakin telah terjadi gerhana. Dalam artian jika gerhana tidak terlihat karena tertutup oleh mendung, atau lainnya, meskipun ada informasi adanya gerhana, maka anjuran melaksanakan salat gerhana tetap menjadi gugur.
Copyrights © 2024