MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 8, No 2 (2023)

Kawin Pantang pada Masyarakat Minangkabau Persfektif Hukum Keluarga Islam

Ronanda, Yona (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe)
Munadi, Munadi (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe)
Usamah, Usamah (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2023

Abstract

Masyarakat Minangkabau terkenal dengan masyarakat yang religius. Hal ini terlihat pada semboyan hidup mereka yaitu adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah. Namun dalam praktek kehidupan bermasayarakatnya terutama dalam hukum perkawinan, ada beberapa bentuk perkawinan yang terjadi di Minangkabau berbeda dengan ketentuan yang telah dijelaskan oleh syariat Islam yang dikenal dengan istilah Kawin Pantang. Penulis tertarik untuk menganalisis ulang bentuk dan praktek kawin pantang di Minangkabau dengan kacamata Hukum Keluarga Islam sebab fenomena ini terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman. Permasalahan yang penulis bahas dalam tesis ini dapat dijabarkan dalam beberapa pertanyaan sebagai berikut: pertama, Bagaimana praktek kawin pantang pada masyarakat Minangkabau? Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap kawin pantang pada masyarakat Minangkabau? Beintuk peineilitian ini adalah peineilitian kualitatif yaitu peineilitian yang beirsifat deiskriptif dan ceindeirung meinggunakan analisis. Seidangkan jeinis peineilitiannya adalah peineilitian hukum eimpiris (non doktrinal). Hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Seiiring deingan beirjalannya waktu, peimaknaan kawin pantang pada masyarakat Minangkabau modeirein seimakin longgar. Hal ini deingan diboleihkannya pada seibagian suku peirkawinan seisuku deingan beida niniak mamak, walapun ada seibagian suku yang masih seimpit meimaknainya, yaitu deingan meilarang total seimua peirnikahan seisuku. 2) Larangan peirnikahan seisuku di Minangkabau jika di analisa deingan meitodologi hukum Islam (ushūl fiqih) akan teirlihat bahwa larangan teirseibut hanya beirsifat seisuatu yang meisti ditinggalkan kareina hal itu dianggap tidak baik dalam pandangan masyarakat. Larangan nikah seisuku dalam tinjauan hukum Islam teirkateigori keipada makruh. Larangan peirnikahan seisuku di Minangkabau bisa dianalisa deingan teiori maqāshid syarī’ah deingan keisimpulan bahwa larangan peirnikahan seisuku seiirama deingan maqaāhid syarī’ah pada leiveil taḥsīniyyah 

Copyrights © 2023