Overcharging merupakan biaya penempatan berlebih yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat 1 UU No. 18 dijelaskan bahwa pekerja migran Indonesia yang selanjutnya disebut PMI seharusnya tidak dibebani biaya penempatan. Berdasarkan amanat pasal tersebut ditetapkanlah Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan, namun peraturan tersebut hanya berlaku terhadap PMI yang belum pernah diberangkatkan. Bagi PMI yang pernah diberangkatkan masih dibebani biaya penempatan yang besarnya sesuai dengan negara penempatan. Hal tersebut yang menyebabkan masih maraknya praktik overcharging. Tindakan overcharging sering terjadi dikalangan pekerja migran Indonesia yang berada di Hongkong. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pekerja migran Indonesia khususnya di Hongkong terkena tinakan overcharging. Pelaku overcharging dapat di kenai sanksi berupa penghentian sementara Sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI yang diatur dalam Permenaker nomor 7 tahun 2020. Dan bagi pelaku overcharging di Hongkong dapat di kenakan Pasal 53 ayat (1) huruf (c) angka (iv) Peraturan Ketenagakerjaan Hongkong dimana pelaku yang terbukti melakukan overcharging dapat dicabut izin usaha yang dimiliki pelaku tersebut. Oleh sebab itu penelitian ni berfokus terhadap perlindungan hukum yang didapat PMI Hongkog atas tindakan overcharging.
Copyrights © 2024