Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemanfaatan dana keistimewaan urusan kebudayaan di Kabupaten Sleman melalui regulasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang mengkaji terkait alokasi, penggunaan, serta dampak dari dana yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman kepada kelompok masyarakat. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka serta di analisis menggunakan teknik purposive sampling dengan melibatkan pejabat struktural di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman dan masyarakat pelaku seni. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana keistimewaan berperan signifikan dalam mendukung berbagai kegiatan kebudayaan, seperti pelestarian seni tradisional, pemeliharaan cagar budaya, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya warisan budaya lokal. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan partisipasi masyarakat yang masih kurang aktif. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang baik serta evaluasi berkala, pemanfaatan dana keistimewaan diharapkan dapat lebih optimal dalam mencapai tujuan pelestarian budaya.
Copyrights © 2024