Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hadirnya peraturan pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Negeri Padang dalam pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dapat terlaksana dengan baik dan seharusnya. Pelaksanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum membutuhkan pertanggung jawaban dalam aspek Administrasi, aspek Legal/Hukum, Aspek keterlibatan politik dan Aspek profesional kerja. Sedangkan, Transparansi dilihat dari 3 Aspek yaitu informatif, Keterbukaan, dan Pengungkapan
Copyrights © 2024