Pelayanan publik berbasis elektronik dalam perspektif Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peralihan dari layanan tradisional ke layanan publik elektronik didorong oleh kebutuhan akan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam penyampaian layanan pemerintah. Transisi ini penting untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Studi ini mengeksplorasi kerangka hukum yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, menyoroti ketentuannya dan kewajiban yang diberikannya kepada entitas pemerintah untuk mengadopsi sistem elektronik. Selain itu, dibahas manfaat dan tantangan dalam penerapan pelayanan publik elektronik, termasuk kendala teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Analisis menunjukkan bahwa meskipun pelayanan publik berbasis elektronik dapat secara signifikan meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan, diperlukan peningkatan berkelanjutan dalam infrastruktur, dukungan regulasi, dan pengembangan kapasitas untuk sepenuhnya mewujudkan potensinya. Makalah ini menyimpulkan dengan merekomendasikan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan penerapan pelayanan publik elektronik yang efektif, sehingga mendorong lingkungan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel.
Copyrights © 2024