Pemilihan umum merupakan bentuk perwujudan dari suatu Negara yang demokrasi, dengan adanya pemilu maka prinsip kedaulatan rakyat terpenuhi, dimana rakyat bebas dalam hal menentukan pilihan dan dapat menjadi perwakilan rakyat untuk mengambil bagian dalam suatu pemerintahan. Pada pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum dipilih oleh rakyat, setiap partai yang akan mencalonkan sebagai peserta pemilu haruslah mencapai ketentuan ambang batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 414 ayat (1) menegaskan bahwa Partai politik peserta pemilu dapat memperoleh kursi di DPR ketika sudah memenuhi ambang batas sebesar 4%. Ambang batas adalah salah satu bentuk cara yang dinilai efektif dalam penyaringan secara berkualitas untuk menduduki kursi DPR tersebut. Dalam putusan Mahkama Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengubah ketentuan ambang batas dalam parlemen yakni yang semula adalah 4% menjadi tidak ada, jadi setiap partai mana saja diperbolehkan untuk menduduki kursi DPR tersebut, untuk itu hal ini tentunya menimbulkan beberapa polemik ditengah-tengah masyarakat dan jika merujuk pada sejarah pemilu di Indonesia putusan tersebut dianggap tidak relevan.
Copyrights © 2024