Menurut Pasal 1368 Kode Sipil, setiap orang yang memiliki ternak harus siap atas segala kerusakan yang disebabkan hewan-hewan mereka dan harus menggantikan korban. Kewajiban pemilik ternak, tantangan kompensasi, dan upaya untuk memecahkan masalah ini adalah fokus penelitian ini. Data dikumpulkan melalui ulasan literatur dan studi lapangan menggunakan pendekatan empiris dan metodologi sampling. Sastra meninjau hukum dan kebijakan, sedangkan penelitian lapangan wawancara responden dan informant., buku, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan pemilik ternak wajib membayar ganti rugi, dengan dua kendala utama: sulitnya mengidentifikasi pemilik ternak dan sikap tidak kooperatif pemilik ternak. Penyelesaian damai dilakukan melalui persetujuan antar pihak dan perundingan dengan tokoh masyarakat. Disarankan agar perangkat desa lebih tegas dalam menerapkan aturan dan meningkatkan sosialisasi hukum..
Copyrights © 2024