Pasal 24C Ayat 6 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa aturan mengenai tata cara hukum dan peraturan-peraturan terkait dengan Mahkamah Konstitusi harus diatur melalui undang-undang. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa proses peradilan Mahkamah Konstitusi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang. Arti dari kata "diatur" sesuai dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Pokok dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki implikasi hukum dari regulasi mengenai prosedur hukum Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. Tergantung pada pertanyaan penelitian yang diajukan, penelitian ini juga dapat disebut sebagai studi pengajaran atau penelitian reseptif. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan teoritis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai prosedur hukum Mahkamah Konstitusi yang diwujudkan dalam bentuk kitab undang-undang Mahkamah Konstitusi memiliki tiga implikasi hukum yang dapat diidentifikasi.
Copyrights © 2024