Abstrak Lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan manusia, binatang, tumbuhan dan makluk hidup lainnya. Lingkungan hidup memiliki sistem yang merupakan sistem kehidupan itu sendiri. Sedemikian pentingnya peran dan fungsi lingkungan hidup bagi kehidupan makluk di bumi, maka upaya perlindungan lingkungan hidup merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh seluruh umatmanusia, agar kelangsungan sistem kehidupan tetap terjaga. Salah satu upaya perlindungan lingkungan hidup adalah dengan pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan. Pemberakuan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dilakukan secara terbatas pada kegiatan-kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Copyrights © 2011