Penelitian ini didorong oleh fakta bahwa dalam hukum waris Islam maupun hukum perdata memiliki cukup banyak perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum harta waris anak sah diluar nikah antara hukum waris islam dengan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) yaitu menggunakan kitab-kitab, jurnal, makalah, skripsi, artikel, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan terkait yang bertujuan untuk mendasari landasan teori mengenai penulisan jurnal ini. Hasil dari kesimpulan dalam penelitian ini, didapatkan bahwa faktor yang pertama dari segi kadar pembagian ahli waris dari anak luar nikah; kemudian faktor yang kedua adalah membahas hak warisan apabila anak diluar nikah tersebut meninggal dunia; dan faktor yang ketiga pada pasal 873 undang-undang, anak diluar nikah berhak mewarisi seluruh warisan jika salah satu dari keluarga sedarah meninggal dunia.
Copyrights © 2024