Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pasar tradisional Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati yang merupakan pasar tradisional dengan sistem bernuansa Islami. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai quran dan hadits dalam praktik jual beli para Pasar tradisional Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati tersebut. Jenis penilitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dengan penilaian kualitatif. Adapun lokasi penelitian adalah di Pasar Tradisional Desa Pandahan yang beralamat di Jl. A. Yani km 28 RT 04 Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Para pedagang Pasar tradisional Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati menerapkan praktik jual beli dengan sistem akad yang sempurna, hak memilih (khiyar), sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan, mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat, menghindari garar, menghindari riba. Kedua, nilai-nilai al-Quran dan Hadits dalam praktik jual beli pada pasar tradisional Desa Pandahan Kecamatan Bati-bati yaitu Q.S al-Baqarah 188, Q.S al-Baqarah 229, Q.S QS. An-Nisa’: 29, Q.S al-Maidah ayat 1, Q.S al-Maidah ayat 3, Q.S al-Isra ayat 34, Q.S al-An’am ayat 145, Q.S al-An’am ayat 119, Q.S an-Nisa’ ayat 29, Hadits Riwayat Bukhari, Hadits Riwayat Muslim, Hadits Riwayat Ibn majah, Hadits Riwayat an-Nasai, Hadits Riwayat Ahmad, Hadits Riwayat Abi Daud.
Copyrights © 2024