Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui asal muasal larangan pernikahan satu marga di Desa Tibawan, mengetahui akibat dari larangan pernikahan satu marga menurut perspektif hukum Islam dan ulama 4 mazhab, serta memberikan hasil penelitian kepada pemuka adat Desa Tibawan tentang larangan pernikahan satu suku menurut hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif, dengan cara mewawancarai objek penelitian dan semua yang bisa menghasilkan informasi melalui media komunikasi. Pendekatan dalam penelitian ini diarahkan kepada pengungkapan pola pikir yang dipergunakan peneliti dalam menganalisis, menginterpretasi sasarannya atau dalam ungkapan lain ialah disiplin ilmu itu. Berdasarkan pada metode yang digunakan peneliti, yakni penelitian kualitatif yang tidak memposisikan teori sebagai alat yang hendak diuji. Untuk mengadakan penelitian tersebut digunakan Tiga pendekatan yaitu, pendekatan syar’i, normatif dan sosiologis. Sumber data penelitian jurnal ini melalui data primer dan sekunder, di mana penulis mengambil sumber dari wawancara secara langsung dengan yang bersangkutan dan ditunjang dengan buku-buku, jurnal dan media lainnya sebagai pembantu pada penelitian ini. Pengumpulan data yang dilakukan ada 3 tahapan: 1. observasi, 2. wawancara, 3. dokumentasi. Selanjutnya penelitian ini akan memberi pencerahan kepada masyarakat setempat dalam menimbang lebih lanjut peraturan adat yang melarang pernikahan semarga dalam suku Melayu.
Copyrights © 2024