Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh non-performing financing (NPF) yang dijadikan sebagai variabel intervening terhadap return on assets (ROA) pinjaman dalam bentuk mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Penelitian saat ini dilakukan pada 47 bank yang tergabung dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara tahun 2020 hingga 2022. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data tingkat kedua yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengambilan sampel yang disebut Purposive Sampling, dan analisis statistik. dilakukan dengan menggunakan software Eviews versi 10. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembelian mudharabah, musyarakah, dan murabahah berdampak negatif terhadap ROA. Selain itu pembiayaan mudharabah dan murabah juga memberikan dampak negatif terhadap NPF, sedangkan pembiayaan musyarakah memberikan dampak positif. Namun NPF tidak mempunyai efek peredam yang signifikan terhadap ROA. Selain itu, pembiayaan mudharabah dan murabahah juga memiliki dampak negatif terhadap NPF, sementara pembiayaan musyarakah memiliki dampak positif terhadap NPF. Namun, NPF tidak memiliki dampak signifikan terhadap ROA. Selain itu, pembiayaan dalam bentuk mudharabah dan murabahah memberikan dampak positif terhadap ROA melalui penggunaan NPF sebagai variabel intervening, sementara pembiayaan musyarakah memberikan dampak negatif terhadap ROA melalui penggunaan NPF sebagai variabel intervening.
Copyrights © 2024