Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam hukum positif di Indonesia, perkawinan harus didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan hukum. Namun, banyak kasus dimana perkawinan dilakukan tanpa didaftarkan, khususnya pada perkawinan poligami. Artikel ini meneliti konsekuensi hukum dari perkawinan poligami yang tidak terdaftar ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam studi pustaka yang dilakukan, ditemukan bahwa banyak perkawinan poligami tidak terdaftar karena berbagai alasan, seperti kendala birokrasi, ketidakpahaman tentang pentingnya pendaftaran, atau sengaja menghindari pendaftaran untuk menghindari konsekuensi hukum. Namun, ketika salah satu pasangan meninggal dunia, masalah muncul, terutama terkait dengan hak waris dan status anak dari perkawinan tersebut. Dalam hukum yang ada, perkawinan yang tidak terdaftarkan dapat dianulir. Namun, pembatalan perkawinan yang sudah putus akibat kematian menjadi polemik. Hal ini karena pasangan yang ditinggalkan sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak mereka, seperti warisan dan hak asuh anak. Artikel ini merekomendasikan pentingnya edukasi mengenai pendaftaran perkawinan dan perubahan dalam regulasi untuk melindungi hak-hak pasangan yang ditinggalkan dalam perkawinan poligami yang tidak terdaftarkan.
Copyrights © 2023