Notaris telah diberi kewenangan membuat semua jenis akta otentik termasuk akta terkait dengan pendirian yayasan maupun perubahan data yayasan. Dalam faktanya, terdapat notaris membuat akta perubahan data yayasan yang dibuat tidak berdasar pada ketentuan undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan sehingga yang seharusnya mendapat pengesahan justru pada akhirnya dicabut dan dihapus dari daftar yayasan oleh Kemenkumham sehingga notaris mengajukan permohonan pembatalan melalui mekanisme voluntary jurisdiction. Berdasarkan persoalan tersebut, dalam artikel singkat ini permasalahan yang muncul yakni bagaimana akibat hukum terhadap akta tersebut dan kedudukan akta sebelumnya serta bagaimana pertanggung-jawaban notaris yang telah membuat akta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Copyrights © 2024