Pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional merupakan salah satu pilar penting dalam hukum tata negara. Aliran mainstream memperlihatkan dua sistem yang digunakan dalam praktek yaitu monism dan dualism di mana negara Indonesia lebih cenderung kepada sistim yang disebut terakhir. Namun demikian, terdapat pendekatan lain yang juga perlu untuk dipertimbangkan sebagai bagian praktek ketata negaraan Indonesia yang masih jarang atau belum dibahas, yaitu monism termodifikasi. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif yang membahas keberadaan dan praktek monism termodifikasi melalui pendekatan deskriptif dan interpretatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktek ketatanegaraan berada di antara sistim monism dan dualism bergantung kepada situasi dan kondisi. Oleh karenanya, dapatlah diajukan suatu sistim alternatif yang mengakomodir keduanya yang memunculkan konsep monism termodifikasi sehingga dapat menjadi alternatif sistim pemberlakuan hukum internasional di Indonesia
Copyrights © 2022