AbstrakPemerintahan desa diawasi oleh lembaga perwakilan yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, dalam kehidupan nyata, Badan Permusyawaratan Desa sering menghadapi masalah dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Salah satu faktornya adalah bahwa Badan Permusyawaratan Desa dianggap berada di bawah kepemimpinan atau subordinasi kepala desa. Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana Badan Permusyawaratan Desa bertanggung jawab atas operasi pemerintahan desa. Metode Yuridis Normatif digunakan dalam penelitian ini. Memperhatikan persyaratan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan memberikan penjelasan menyeluruh tentang penelitian sebelumnya tentang sistem pengawasan pemerintahan desa. Studi menunjukkan bahwa Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus memiliki kemampuan untuk melakukannya karena diberi wewenang untuk melakukannya. Hal ini termasuk meminta keterangan, menilai, dan memeriksa segala hal yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan desa. Namun demikian, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut masih terkendala oleh beberapa faktor yaitu kurangnya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa, serta ketidakmampuan untuk memahami bahwa pemerintahan desa diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa. Karena itu, fungsi Badan Permusyawaratan Desa harus ditingkatkan melalui pelatihan dan pembinaan. Selain itu, masyarakat dan pemerintah desa harus lebih menyadari peran pentingnya sebagai pengawas Pemerintahan Desa.
Copyrights © 2024