AbstrakCryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi online. Karena transaksi cryptocurrency ialah masalah yang relatif baru, transaksi tersebut saat ini tidak tercakup dalam peraturan yang ada. Oleh karena itu, salah satu cara untuk menemukan sebuah landasan hukum yaitu dengan istinbãth hukum. Akan tetapi, status hukum penggunaan cryptocurrency di Indonesia menuai perbedaan pendapat dikalangan ulama Seperti Komisi Fatwa MUI, LBM PWNU Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Lain halnya dengan LBM PWNU D.I Yogyakarta yang membolehkan penggunaan cryptocurrency. Tujuan dari penelitian untuk menganalisa lebih lanjut terkait perbandingan istinbãth hukum terkait penggunaan cryptocurrency menurut Komisi Fatwa MUI dengan LBM PWNU D.I Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan hasil putusan antara Komisi Fatwa MUI dengan LBM PWNU D.I Yogyakarta disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman mengenai sil’ah. Hal ini dapat ditinjau dari sumber hukumnya yaitu pada Fatwa MUI menggunakan sumber hukum nash dan undang-undang, sedangkan PWNU DIY merujuk pada pendapat ahli. Dan pada metode istinbãth hukum yang digunakan Fatwa MUI menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan nash qathi dan qaulī. Sedangkan PWNU DIY menggunakan metode istinbãth hukum ilḥāqī.
Copyrights © 2024