Air Susu Ibu (ASI) adalah nutrisi utama yang dibutuhkan bayi untuk masa tumbuh kembangnya. Namun pada kenyataannya, tidak semua ibu dapat memberikan ASI kepada anaknya karena berbagai sebab. Oleh karena itu terbentuklah platform donor ASI dengan nama Lactashare. Lactashare membantu menghubungkan pendonor ASI dengan resipien ASI dan juga menyediakan layanan konsultasi ibu menyusui. Adanya donor ASI tidak bisa mengesampingkan konsekuensi mengenai konsep radha’ah dalam Islam yang mengakibatkan hubungan kemahraman. Oleh karena itu penelitian ini membahas mengenai konsep radha’ah dalam donor ASI serta bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum nasinal mengenai adanya lactashare. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan sifat penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menemukan hasil bahwa program yang dilaksanakan oleh lactashare sesuai dengan ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang menjaga adanya hubungan nasab dengan diterbitkannya sertifikat persusuan. Lactashare juga tidak menggunakan system jual beli ASI yang dilarang oleh undang-undang maupun hukum Islam.
Copyrights © 2024