Pendaftaran merupakan salah satu cara untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis. Hukum internasional yang mengatur pendaftaran indikasi geografis adalah The Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and their International Registration 1958, Geneva Act of the Lisabon Agrrement on the Appellation of Origin and Geographical Indication 2015 dan Agreement on Trade Associated Aspects of Intellectual Property Rights 1994. Hukum nasional tentang pendaftaran indikasi geografis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Penelitian ini membahas bagaimana pendaftaran indikasi geografis ditinjau dari hukum nasional dan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif yang dianalisis menggunakan analisis data yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peraturan internasional dan nasional tentang pendaftaran indikasi geografis mempunyai kesamaan persyaratan dokumen dan unsur unsur indikasi geografis meskipun belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Copyrights © 2024