Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya jumlah perkara e-Litigasi di Pengadilan Agama Padang. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana implementasi Perma No.1/2019 tentang e-Litigasi dalam mewujudkan asas perdailan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Padang Kelas I A. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pertanyaan penelitian yaitu, pertama Bagaimanakah efektifitas Perma I/2019 dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Padang? Kedua, Apa saja faktor penyebab terjadinya kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Padang? Ketiga, Apa saja usaha yang dilakukan Pengadilan Agama Padang untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi? Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa 1) Penerapan e-Litigasi di Pengdilana Agama Padang Kelas I A telah diberlakukan namun belum efektif dan belum sepenuhnya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, 2) Faktor penyebab terjadinya kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Padang, yaitu terdiri dari faktor internal dan Faktor eksternal, 3) usaha yang dilakukan Pengadilan Agama Padang untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi yaitu: melakukan sosialisasi secara face to face kepada masyarakat
Copyrights © 2024