Pembatalan merek berdasarkan aspek itikad baik adalah mekanisme penting dalam menjaga keadilan dalam perlindungan merek. Aspek itikad baik penting diterapkan untuk memberi perlindungan dan menghindari kerugian pemegang hak merek.Aspek itikad baik dapat dijadikan sebagai filter terhadap upaya-upaya penjiplakan merek. Penjiplakan merek dapat menyesatkan masyarakat mengenai suatu barang atau jasa baik mengenai asal usul, kapasitas mutu produk, bentuk suatu produk atau hal lain yang mana merek yang digunakan produk tersebut tidak memberikan daya pembeda dengan merek yang telah didaftarkan.Kasus yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 antara PIERRE CARDIN melawan ALEXANDER SATRYO WIBOWO dalam sengketa merek “ PIERRE CARDIN ” yang merupakan contoh penerapan aspek Itikad Baik sebagai dasar pembatalan merek di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) yang kemudian dilakukan analisis terhadap kasus dalam putusan dan mengaitkannya dengan peraturan perundang – undangan. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan menggunakan bentuk teks naratif dan metode analisis data secara normatif kualitatif.
Copyrights © 2024