Sertifikat adalah bukti sah dari kepemilikan tanah menurut hukum tanah Indonesia, realitas di lapangan menjelaskan masih ada persepsi di masyarakat yang menganggap Letter C sebagai tanda kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pihak terkait dalam jual beli tanah Letter C, serta perlindungan hukum bagi ahli waris pembeli yang memiliki sertifikat hak milik tanpa pencoretan di Buku Letter C. Menggunakan metode normatif empiris, penelitian ini menggabungkan data primer dari lapangan dan data sekunder dari studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala BPN berperan penting dalam memastikan proses jual beli tanah Letter C berlangsung dengan dokumen yang sah. Pencoretan dalam Buku Letter C, sebagai tindakan administratif oleh BPN, mencatat perubahan kepemilikan tanah. Ahli waris dengan sertifikat hak milik belum dicoret dapat melindungi haknya melalui jalur hukum, menegaskan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Copyrights © 2024