Konsep negara hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila. Perlindungan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya merupakan salah satu ciri yang harus dipenuhi oleh negara dalam mengimplementasikan konsep negara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui hak asasi manusia dari perspektif pancasila terhadap pelanggaran hak asasi manusia di provinsi papua barat. Instrument hukum hak asasi manusia untuk melindungi dan menegakan HAM yang dimiliki Negara republic Indonesia, Yakini: 1) UUD 1945 bererta amandemennya 2) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 4) UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM 5) UU No. 40 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 6) UU No. 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik Sosial 7) Peraturan perundang-undangan nasional lainya yang terkait. Prinsip-prinsip Pancasila sebagai sumber nilai HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia yang kemudian dapat ditemukan dalam beberapa pasal dari Batang Tubuh UUD, di antaranya:1. Pasal 27 ayat (1), 2. Pasal 28,Pasal 29 ayat (2) 3. Pasal 30 ayat (1).
Copyrights © 2024