ABSTRAK              Ubi kayu merupakan tanaman dapat diolah dalam bentuk mentah maupun dalam  bentuk dikeringkan atau dijadikan gaplek. Di Kota Payakumbuh terutama pada daerah payakumbuh barat yang  merupakan penghasil terbanyak ubi kayu.Terbukti pada tahun 2020 Payakumbuh Barat dengan produksi 2.266 ton/Ha.  Sehubungan dengan hal itu perlu dikaji margin pemasaran ubi kayu yang ada dikecamatan payakumbuh barat. Penelitian ini bertujuan untuk  Untuk mengetahui pola pemasaran dan margin pemasaran, farmer share ubi kayu di Kecamatan Payakumbuh Barat. Metode dalam penelitian ini yaitu deskriptif kuantitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu temuan dari tujuan 1 yaitu, Terdapat 2 saluran pemasaran di daerah penelitian  yaitu: Petani ke Konsumen dan  Petani ke Pedagang pengecer ke Konsumen. Pola saluran pemasaran ubi kayu yang terdapat di Kecamatan Payakumbuh Barat terdapat 2 pola yaitu  yang pertama Petani ke Konsumen ada 15 petani yang memakai saluran ini, petani langsung menjual ke konsumen dengan cara konsumen mendatangi petani namun terkadang petani mengantarkan ke konsumen. Pola saluran pemasaran kedua yaitu Petani ke Pedagang pengecer ke Konsumen. petani mengantarkanya ke pedagang pengecer lalu setibanya ubi tersebut, pedagang pengecer melakukan sortiran ubi kayu yang nantinya dijual ke konsumen. Margin pemasaran yang didapatkan di daerah peneiliti yaitu, di pola saluran pemasaran I margin pemasaran atau selisih harga yang diterima adalah Rp 0 hal ini terjadi karena petani dan konsumen sebelumnya memiliki persetujuan, ubi kayu di saluran ini tidak dilakukan  pemisahan  kualitas atau sortiran, dan pembelian dilakukan  secara langsung dari petani. Farmer Share di saluran pemasaran I ini yaitu sebesar 100% dikatakan efisien. Kemudian saluran pemasaran II margin pemasarannya sebesar Rp 2.000 kemudian farmer share nya sebesar 60 % dikatakan efisien.  Kata Kunci: pola pemasaran, margin pemasaran, farmer share 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021