Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga Negara yang berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara baik dari tingkat pusat sampai daerah bahkan desa. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif bertugas untuk mengawal pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Pelaksanaan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan ini apakah sejalan dengan atau berlandaskan prinsip Good Governance dan mendorong terwjudnya Good Governance? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Apakah pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh BPK berlandaskan Prinsip Good Governance. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dalam melaksanakan tanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Pemerintahan Good Governance dan dalam pelaksanaan tugasnya juga berdasarkan prinsip Good Governance yakniparticipation, rule of law, transparency, responsiveness, concensus orientation, equity, efficiency and effectiveness, accountability, strategic vision
Copyrights © 2024