Journal De Facto
Vol 10 No 2 (2024)

PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

suhartini, suhartini (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2024

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan Lembaga Negara yang berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara baik dari tingkat pusat sampai daerah bahkan desa. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif bertugas untuk mengawal pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Pelaksanaan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan ini apakah sejalan dengan atau berlandaskan prinsip Good Governance dan mendorong terwjudnya Good Governance? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Apakah pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh BPK berlandaskan Prinsip Good Governance. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dalam melaksanakan tanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Pemerintahan Good Governance dan dalam pelaksanaan tugasnya juga berdasarkan prinsip Good Governance yakniparticipation, rule of law, transparency, responsiveness, concensus orientation, equity, efficiency and effectiveness, accountability, strategic vision

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnaldefacto

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de Facto adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh  Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Juli dan Desember. Jurnal de facto memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...