Maqashid syariah memiliki peran penting dalam keberlangsungan hidup dan kemashlahatan umat manusia. Karenanya dengan mengetahui maqashid syariah, para mujtahid, hakim dan akademisi serta umat islam bisa menyimpulkan hukum dengan baik, melaksanakan perintah Allah sesuai dengan maksud dalam nash serta mampu mewujudkan kehidupan umat manusia yang tentram, damai dan sejahtera. Maka dalam hal ini akan dibahas tentang pengertian, ruang lingkup, fungsi, urgensi dan klasifikasi maqasid syariah. Dengan mencoba mendiskripsikan pandangan para pemikir tentang hal-hal yang berkaitan dengan maqasid syariah. Dan artikel ini menyebutkan: a. Maqashid al-syari’ah adalah tujuan akhir yang dikehendaki oleh Allah swt. untuk merealisasikan kemaslahatan manusia. b. Maqashid al-Syari’ah memiliki dua ruang lingkup atau obyek kajian utama, yaitu objek formal dan objek material. c. Maqashid syari’ah memiliki manfaat bagi para mujtahid, akademisi hukum islam, juru dakwah, dan bermanfaat bagi kaum muslimin secara umum. d. Urgensi maqashid al-syari’ah dikenal dalam al-Dharuriyyah al-Khams, yang meliputi: Hifdh al-din (pemeliharaan agama), Hifdh an-Nafs (pemeliharaan jiwa raga), Hifdh al-‘aql (pemeliharaan akal), Hifdh al-nasal (pemeliharaan keturunan), Hifdh al-mal (pemeliharaan harta).
Copyrights © 2023