Kejadian pencemaran nama baik belakangan ini sering kita temui melalui Media elektronik / sosial, hal ini sebenarnya telah ada dalam Peraturan Perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun dalam Pasal 27 ayat (3) tidak menjelaskan secara rinci mengenai unsur muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Hal ini pengertiannya lebih bersifat subyektif, apakah perasaan terserangnya nama baik hanya ada pada korban saja. Pada Pasal ini juga ada disebutkan terdapat unsur “tanpa hak” yaitu unsur orang yang bertindak melawan hukum yang harus dibuktikan. UU ITE tidak memberi penjelasan tentang maksud ke dua unsur tersebut.Banyak orang berekspresi dengan bebas tanpa terkendali / tdak mengikuti norma-norma masyarakat Indonesia yang adil dan beradab, dan membuat jadi opini publik, hal itu dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, dapat dilihat secara langsung maupun melalui media sosial yang jangkauannya luas saat ini, dan sangat berdampak bagi pengguna internet (warganet). Diperlukan aturan hukum yang tegas dan tidak ada penafsiran ganda (multi tafsir) pada aturan hukum tersebut (UU ITE). Contoh yang viral, kepada Bapak Luhut Panjaitan, lalu dari Mario Dandy.
Copyrights © 2024