Anak-anak perlu dilindungi karena mereka adalah penerus perjuangan bangsa. Tujuan Jaminan Perlindungan adalah untuk melindungi hak-hak anak dalam semua situasi, termasuk anak yang sedang dalam proses hukum. Konvensi Hak-Hak Anak oleh PBB tahun 1989, yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menganut prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, menggunakan pendekatan conceptual dan Statute. Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana membutuhkan strategi peradilan pidana, yaitu intervensi minimal dari sistem peradilan pidana. Ini dilakukan melalui penyelesaian diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Hak-hak anak harus diprioritaskan dan tidak boleh dikurangi, ini termasuk dalam implementasi diversifikasi dalam peradilan pidana anak Indonesia.
Copyrights © 2024