Televisi telah memberikan pengaruh besar pada kehidupan masyarakat Indonesia. Dari sekian banyak siaran yang ada diindustri pertelevisian Indonesia, tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan yang menyebabkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turun tangan untuk mengaturnya agar tidak terjadi konflik yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Karena menyiarkan siaran yang melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan ketentuan jurnal penafsiran hukum Vol. 1 No. 2 Tahun 2020 maupun dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang merupakan metode KPI. Untuk itu penelitian ini melihat bagaimana penerapan konsep tabayyun: Peranan KPI pusat dalam pengawasan isi siaran televisi mengacu pada P3SPS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan adalah wawancara secara mendalam dan dokumentasi. Fokus masalah pada penelitian ini adalah penerapan konsep tabayyun peran KPI pusat dalam pengawasan isi siaran televisi mengacu pada P3SPS dan bagaimana langkah-langkah KPI dalam menindak lanjuti pelanggaran yang ada pada siaran televisi. Tema-tema yang dihasilkan dari fokus masalah pertama adalah kajian dibidang masing-masing, menerima aduan masyarakat, melakukan pengawasan secara langsung. Tema yang dihasilkan dari fokus masalah kedua adalah sanksi administratif. Perlunya penguatan peran KPI melalui peningkatan sumber daya dan wewenang untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif dan menerapkan pendekatan berbasis bukti dalam setiap keputusan/tindakan yang diambil serta adanya pengawasan yang ketat dan sanksi administratif terhadap pelanggaran, sehingga masyarakat mendapatkan konten yang lebih berkualitas dan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi komparatif antara berbagai metode pengawasan yang digunakan oleh lembaga penyiaran di negara lain dengan KPI untuk menemukan praktik terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia.
Copyrights © 2024