Perlindungan HAM merupakan salah satu unsur penting bagi sebuah Negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus berlandaskan pada kepentingan HAM. Asas praduga tidak bersalah merupakan salah satu jenis HAM yang dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Bahkan asas hukum ini diadopsi oleh Pers melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah dalam praktek pers bukanlah merupakan tindakan yang berlebihan terhadap seorang tersangka/terdakwa, akan tetapi asas ini tetap diperlukan untuk menghindari adanya trial by the press sehingga pers nasional benar-benar mampu menghasilkan pemberitaan-pemberitaan yang berimbang dan bersifat tidak memihak.
Copyrights © 2015