Prinsip dasar dari konsep negara hukum adalah tindakan pemerintah berdasarkan hukum, bukan berdasarkan perseorangan, yang artinya bahwa hukum menekankan pada penegakan terhadap pengakuan, persamaan, kebebasan individual, dan Hak Asasi Manusia. Di dalam konsep dari negara hukum terdapat dua model secara prinsip yaitu: model Eropa Kontiental dengan intinya rechstaat dan model dari Anglo Saxon yang memiliki intinya rule of law. Tapi di Indonesia memiliki konsep dari negara hukum yang memiliki karakteristik dari Pancasila, karena Pancasila adalah dasar hukum negara untuk negara Indonesia, jadi penerapan dari konsep negara hukum di indonesia akan digarisbawahi oleh prinsip moral dari pandangan Pancasila, oleh karena itu penulis mencoba untuk melihat pada karakteristik dari konsep negara hukum pancasila
Copyrights © 2015