Perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak terhadap perubahan pola pikir dan perilaku serta bermacam kegiatan yang ada di lingkungannya. Revolusi industri 4.0 memberikan akibat yang besar di era globalisasi ini, terpenting kemajuan terhadap teknologi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang mana dalam hal ini perdagangan dapat diselenggarakan melalui media elektronik. Kemajuan bisnis tidak diimbangi dengan kemajuan hukum yang setara. Dimana pemerintah mengalami kesulitan mengenai masalah pajak penghasilan dari e-commerce. Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak penghasilan, Dirjen Pajak berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk mengintegrasikan sistem pembayaran GPN. GPN diharapkan mampu mencatat dan menyimpan seluruh transaksi yang telah dilakukan pengusaha melalui media elektronik untuk memudahkan pemerintah dalam mengetahui kesanggupan pengusaha menjadi wajib pajak. Penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan dalam pengumpulan data, teknik ini dengan memahami dan menganalisa permasalahan dengan beberapa jurnal, buku, dan majalah sebagai referensi yang digunakan. Penelitian ini menyimpulkan untuk mengetahui banyaknya pemungutan pajak penghasilan pada pelaku usaha e-commerce , jika tidak adanya kolaborasi atau peraturan lainnya maka penggunaan PPh untuk optimalisasi tidak akan berhasil.
Copyrights © 2023